Airport In General

Pastinya sebagian kita sudah mengenal Airport (baca:bandara/bandar udara). Di Indonesia sendiri banyak sekali terdapat bandara, mulai dari bandara perintis sampai dengan bandara komersil. Hal ini wajar saja mengingat luasnya wilayah NKRI.

Untuk bandara komersil, pengelolaannya sampai saat ini masih dipegang oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang dalam hal ini di kelola oleh PT (PERSERO) Angkasa Pura 1 (selanjutnya dibaca PAP1) dan PT (PERSERO) Angkasa Pura 2 (selanjutnya dibaca PAP2). PAP1 bertanggung jawab mengelola 13 bandar udara komersil di wilayah Indonesia bagian timur dan PAP2 dipercaya mengelola 12 bandar udara komersil di wilayah Indonesia bagian barat.

Bandara yang dikelola PAP1 :
Ngurah Rai International Airport - Bali
Juanda - Surabaya
Adi Sumarno - Solo
Achmad Yani - Semarang
Adi Sutjipto - Yogyakarta
Sam Ratulangi - Manado
Hasanuddin - Makassar
Selaparang - Mataram
El Tari - Kupang
Pattimura - Ambon
Frans Kaisepo - Biak
Sepinggan - Balikpapan
Syamsudin Noor - Banjarmasin

Bandara yang dikelola PAP2:
Soekarno Hatta - Tangerang
Halim Perdana Kusuma - Jakarta
Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang
Supadio - Pontianak
Polonia - Medan
Minangkabau - Padang
Sultan Syarif Kasim II - Pekan Baru
Husein Sastra Negara - Bandung
Sultan Iskandar Muda - Banda Aceh
Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang
Depati Amir - Pangkal Pinang
Sultan Thaha - Jambi

Selain bandara yang dikelola PAP1 maupun PAP2, masih ada bandara-bandara lain yang dikelola oleh pemerintah/pemda maupun swasta. Bahkan seiring dengan otonomi daerah, sangat terbuka peluang bagi pemerintah daerah maupun swasta untuk membuka bandar udara baru, dengan catatan didukung oleh kemampuan modal yang cukup dan kemampuan dalam hal teknisnya.

PAP1 dan PAP2 dalam hal ini hanya menyediakan jasa layanan kebandarudaraan dan jasa layanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Services). Yang dimaksud layanan kebandara udaraan yaitu, penyediaan tempat perpindahan moda dari transportasi darat ke transportasi udara, menyediakan parkir pesawat, menyediakan tempat dan ruang tunggu bagi penumpang pesawat udara dll. Untuk jasa Air Traffic Service (selanjutnya dibaca ATS) yaitu layanan pengaturan lalu lintas pesawat udara yang take off, landing maupun sekedar melintas pada wilayah udara yang berada dibawah pengawasan bandara yang bersangkutan. Dengan kata lain PAP1 dan PAP2 sebagai Airport Operator.

Sedangkan untuk jasa Airline (pesawat udara), dikelola oleh maskapai-maskapai penerbangan baik domestik maupun internasional. Baik milik pemerintah maupun swasta. Maskapai domestik yang kita kenal di Indonesia seperti Garuda Indonesia Air Ways (GARUDA), Lion Air dan Wings Air, Mandala, Merpati, Batavia Air, Air Asia, Sriwijaya Air, Trigana Air, Indonesia Air Transport (IAT), Airfast dll. Maskapai-maskapain tersebut bertindak sebagai Airline Operator.

Selain airline operator banyak perusahaan-perusahaan yang ikut terlibat dalam melakukan usahanya di lingkungan bandara udara, seperti Konsesioner, Baggage Handling, Aero Catering Service (ACS), Travel Agent dan lain-lain.

Untuk itu dalam praktiknya, PAP1 dan PAP2 selaku airport operator seyogyanya dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terutama kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa kebandarudaraan.



posted under |

0 komentar:

Post a Comment

Newer Post Home
Locations of visitors to this page

Just An Ordinary Man

Total Pageviews



Anda pengunjung ke :
blogger graphics
printer stand


Recent Comments