Kejelasan Hak-Hak Penumpang Pesawat Udara

Budaya "Ngaret" emang sudah sangat melekat pada bangsa Indonesia.
Bahkan sampai-sampai label Ngaret juga melekat pada jadwal penerbangan pesawat udara, terlepas dari berbagai penyebab yang menyebabkannya.

Namun semenjak terbitnya KM No.25 Tahun 2008, diharapkan memberikan pelindungan terhadap hak-hak penumpang pesawat udara dalam har terjadi kasus-kasus penundaan/pembatalan jadwal keberangkatan pesawat udara. KM ini diberlakukan per 25 Juni 2008.

Perlindungan terhadap hak-hak penumpang diatur pada Pasal 35, ayat (1) huruf (b) Dan pemberian kompensasi kepada para penumpang merupakan suatu kewajiban pengangkut untuk keterlambatan karena kesalahan pengangkut dengan rincian sebagai berikut (pasal 36) :




Keterlambatan 30 - 90 menit.
Kewajiban Airlines :

  • Memberikan minuman dan makanan ringan.


Keterlambatan lebih dari 90 menit - 180 menit.

Kewajiban Airlines :

  1. Memberikan minuman, makanan ringan, makan siang / malam dan
  2. Memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.


Keterlambatan lebih dari 180 menit.
Kewajiban Airlines :

  1. Memberikan minuman, makanan ringan, makan siang / malam dan
  2. Memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.
  3. Apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya / ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.





Pembatalan Penerbangan.
Kewajiban Airlines :

  • Mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabalia penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan berikutnya.


Apabila Penumpang Menolak Diterbangkan Akibat Keterlambatan / Pembatalan.

Kewajiban Airlines :

  • Harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan.

posted under |

0 komentar:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Locations of visitors to this page

Just An Ordinary Man

Total Pageviews



Anda pengunjung ke :
blogger graphics
printer stand


Recent Comments